Kamis, 31 Maret 2016

Draft AD/ART UAKKat

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT AKTIVITAS KEROHANIAN KATOLIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG

PEMBUKAAN
                        Bahwa sesungguhnya sebagai insan ciptaan Tuhan dan umat beragama di Indonesia memiliki tanggung jawab baik di dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga besar mahasiswa katolik Universitas Brawijaya menyadari hakekat dan tanggungjawab sebagai bagian dari umat katolik, untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat dan gereja berdasarkan pancasila, UUD negara republik Indonesia 1945, ajaran gereja, dan wawasan almamater.
                        Keluarga Besar Mahasiswa Katolik membentuk Unit Aktivitas Kerohanian Katolik untuk mewadahi seluruh mahasiswa katolik di Universitas Brawijaya. Dalam hal ini, Unit Aktivitas Kerohanian Katolik sebagai sebuah keluarga yang mendewasakan hidup iman, ikut serta dalam karya keselamatan Allah, baik jasmani maupun rohani, sekaligus meningkatkan ilmu dan semangat ilmiah dalam mendukung kehidupan kampus di bidang ilmiah, kekeluargaan, sosial, dan kerohanian.
                        Dengan rahmat Tuhan Yesus Kristus dan menanggapi panggilan menjadi rasul awam, Unit Aktivitas Kerohanian Katolik berdiri untuk mewujudkan keluarga mahasiswa katolik yang religious, humanis, sosial, dan intelek.

                        Dalam hal ini dibentuk struktur organisasi Unit Aktivitas Kerohanian Katolik yang menghimpun mahasiswa katolik Universitas Brawijaya. Kemudian, untuk keberlangsungan keorganisasian Unit Aktivitas Kerohanian Katolik, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Aktivitas Kerohanian Katolik dengan semangat ilmiah, akademis, kekeluargaan, dan organisasi.

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, dan WAKTU
Pasal 1
            Unit kegiatan ini bernama Unit Aktivitas Kerohanian Katolik Universitas Brawijaya Malang yang selanjutnya dalam AD/ART ini disebut UAKKat
Pasal 2
            UAKKat berkedudukan di Universitas Brawijaya Malang
Pasal 3
            UAKKat berdiri sejak ditetapkan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN ASAS
Pasal 4
(1)   Visi UAKKat adalah menjadi keluarga mahasiswa katolik yang religious, humanis, sosial, intelek, berbangsa, dan cinta almamater dalam lingkup UAKKat
(2)   Misi UAKKat adalah (Tidak ada di notulensi sidumang yang lalu)

Pasal 5
            Unit Aktivitas Kerohanian Katolik mewadahi seluruh mahasiswa katolik di Universitas Brawijaya untuk mendewasakan hidup iman, ikut serta dalam karya keselamatan Allah, baik jasmani maupun rohani, sekaligus meningkatkan ilmu dan semangat ilmiah dalam mendukung kehidupan kampus di bidang ilmiah, kekeluargaan, sosial dan kerohanian. 
Pasal 6
            Unit Aktivitas Kerohanian Katolik menghimpun Mahasiswa Katolik di Universitas Brawijaya.
Pasal 7
Unit Aktivitas Kerohanian Katolik berasaskan Ajaran Gereja Katolik dan Wawasan Almamater yang dilandasi dengan nilai nilai kekeluargaan.

BAB III
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 8
Lambang UAKKat
(1)   Lambang UAKKat terdiri dari lambang Px, Alfa Omega dan Totus Tuus.
(2)   Lambang Px berarti laskar Kristus
(3)   Lambang Alfa Omega berarti awal dan akhir.
(4)   Lambang Totus Tuus berarti kita keseluruhan milik Tuhan.

Pasal 9
Warna lambang
(1)   Warna Lambang UAKKat adalah Hitam.
(2)   Warna hitam melambangkan kedukaan/kesengsaraan Kristus di kayu salib.

Pasal 10
Santo Pelindung
(1)   Santo Pelindung UAKKat adalah Malaikat Gabriel
(2)   Malaikat Gabriel berarti pembawa kabar gembira

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota UAKKat terdiri dari Mahasiswa Katolik Pendidikan Diploma dan Strata Satu (S1) Universitas Brawijaya.
Pasal 12
Keluarga Mahasiswa Katolik yang selanjutnya disebut KMK menghimpun mahasiswa katolik di masing masing fakultas dan berada di bawah naungan UAKKat.
Pasal 13
Koordinator Fakultas yang selanjutnya disebut kofak adalah wakil resmi KMK yang dipilih oleh KMKnya dan secara otomatis menjadi anggota Depertim.
Pasal 14
Keanggotaan  berakhir apabila anggota tersebut :
a. Meninggalkan agama katolik
b. Tidak lagi menjadi mahasiswa/i di Universitas Brawijaya.
c.  Meninggal dunia
BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
Sidang Umum Anggota yang selanjutnya disebut Sidumang merupakan kekuasaan tertinggi dalam UAKKat.
Pasal 16
Penyelenggara UAKKat adalah Pengurus, Depertim Terpilih dan Depertim.
Pasal 17
(           1)   Pengurus adalah ketua umum dan anggota pengurus yang dipilih oleh Ketua Umum tersebut. 
(           2)   Dewan Pertimbangan Terpilih adalah 2 orang mantan pengurus atau mantan kofak yang dipilih            melalui sidang umum anggota.
(           3)   Dewan Pertimbangan adalah koordinator fakultas yang memiliki fungsi sebagai penyelenggara            UAKKat serta berhubungan langsung dengan pengurus dan atau depertim terpilih.

 BAB VI
ANGGOTA KHUSUS DAN PEMBIMBING
Pasal 18
(          1)   Anggota Khusus terdiri dari Ikatan Alumni dan Civitas Akademik Universitas Brawijaya yang             beragama katolik.
(          2)   Pembimbing terdiri dari Pastor Mahasiswa dan Pembina UAKKat.

BAB VII
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 19
(1)   Perubahan Anggaran Dasar dapat diusulkan oleh anggota UAKKat atau penyelenggara UAKKat.
(2)   Perubahan AD/ART ditetapkan dalam Sidang Umum Anggota
(3)   Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta sidang umum anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Hak Anggota
Setiap anggota UAKKat berhak untuk:
(1). Memperoleh kedudukan yang sama dalam hal pembinaan dan pelayanan.
(2). Mengajukan saran, pendapat dan kritik secara lisan maupun tertulis baik secara pribadi maupun melalui KMK Fakultasnya demi kepentingan UAKKat;
(3). Mengusulkan atas nama pribadi atau melalui KMK kepada Depertim untuk mengadakan Sidang Istimewa;
(4). Memiliki satu hak suara dalam Sidang Umum Anggota;
(5). Berhak dipilih menjadi penyelenggara UAKKat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 2
Kewajiban Anggota
Setiap anggota UAKKat berkewajiban untuk:
(1). Menjunjung dan memelihara nama baik UAKKat
(2). Menjaga keberlanjutan UAKKat
(3). Berperan aktif dalam kegiatan UAKKat;
(4). Menjunjung tinggi dan menaati ketentuan dalam AD/ART serta peraturan yang ada di UAKKat.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK)
(1)     KMK terdiri dari anggota UAKKat di masing masing fakultas.
(2)     KMK dikoordinir oleh seorang koordinator fakultas yang selanjutnya disebut Kofak.
(3)     KMK dapat merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan tingkat fakultas secara otonom.
(4)     Kegiatan KMK yang melibatkan pihak luar universitas, harus melakukan pemberitahuan kepada forum depertim minimal 1 bulan sebelum kegiatan.

Pasal 4
Koordinator Fakultas (Kofak)
(1)     KoFak merupakan koordinator KMK yang dipilih berdasarkan ketentuan yang disepakati di dalam KMK.
(2)     Tugas Kofak adalah :
a.       Bertanggung jawab terhadap anggota UAKKat di fakultas masing masing.
b.      Melaksanakan pelayanan kepada anggota UAKKat di tingkat fakultas.
c.       Melaksanakan mentoring.
d.      Mengkoordinir kegiatan yang ada di KMK.
e.       Tugas lain dapat diatur sesuai kebijakan KMK masing masing.
(3)     Dalam menjalankan tugasnya, kofak dapat menunjuk pengganti yang dapat melaksanakan tugas kofak.

BAB 2
SIDANG UMUM ANGGOTA
Pasal 5
(1)     Sidang Umum Anggota atau yang disebut Sidumang mempunyai wewenang :
a.      Meminta pertanggungjawaban Dewan Pertimbangan Terpilih  dan konsekuensi dari Sidumang terhadap laporan pertanggungjawaban Dewan Pertimbangan Terpilih diatur dalam aturan tambahan.
b.      Meminta pertanggungjawaban Pengurus. dan konsekuensi dari Sidumang terhadap laporan pertanggungjawaban pengurus diatur dalam aturan tambahan.
c.      Memilih dan Menetapkan dua (2) orang Dewan Pertimbangan Terpilih.dan Ketua Umum
d.     Membahas dan menetapkan perubahan AD/ART.
(2)    Sidang Umum Anggota sekurang kurangnya diadakan satu (1) kali dalam satu (1) periode kepengurusan.


BAB 3
PENYELENGGARA UAKKAT
Pasal 6
Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Terpilih
(1)     Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Terpiih dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Umum Anggota
(2)     Depertim dipilih, ditetapkan dan dilantik sesuai aturan KMK masing masing.
(3)     Pengurus dipilih oleh Ketua Umum
(4)     Pengurus dan Dewan Pertimbangan Terpilih dilantik pada misa kampus perdana UAKKat. 
Pasal 7
Syarat Menjadi Pengurus
(1)     Merupakan anggota UAKKat.
(2)     Tidak sedang menjalani sanksi atau cuti akademik.
(3)     Memiliki kemampuan akademis yang cukup (IPK minimal 2,5)
(4)     Telah menjadi mahasiswa Universitas Brawijaya sekurang kurangnya dua (2) semester.
(5)     Telah disetujui oleh Koordinator Fakultasnya (Kofak).

Pasal 8
Tugas Umum Pengurus
(1)   Menyelenggarakan program kerja untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan hak hak anggota UAKKat di tingkat universitas.
(2)   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerjanya secara tertulis.
(3)   Mendengarkan dan mempertimbangkan setiap saran anggota UAKKat;
(4)   Mendahulukan kepentingan UAKKat daripada kepentingan pribadi kecuali dengan alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal 9
Tugas Ketua Umum
Ketua Umum bertugas :
a.       Sebagai penanggung jawab tertinggi setiap pelaksanaan program kerja UAKKat;
b.      Melaksanakan seluruh kegiatan untuk dan atas nama UAKKat;
c.       Merencanakan dan melaksanakan program kerja UAKKat bersama pengurus;
d.      Menugaskan penganggung jawab untuk masing-masing program kerja;
e.       Mempertanggung jawabkan segala kegiatan UAKKat pada masa jabatannya dalam Sidang Umum Anggota.
Pasal 10
Syarat Menjadi Dewan Pertimbangan Terpilih
(1)  Merupakan mantan pengurus atau mantan Koordinator Fakultas
(2)   IPK minimal 2,5
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Terpilih
(1)   Dewan Pertimbangan Terpilih bertugas untuk :
a.       Menjaga hubungan antar KMK dan KMK dengan Pengurus
b.      Menyelenggarakan Forum Depertim berdasarkan persetujuan dewan pertimbangan.
c.       Mengkoordinasi kegiatan Pengurus kepada KMK
d.      Mengkoordinasi kegiatan eksternal KMK jika perlu berhubungan dengan Pengurus.
e.       Memantau kondisi setiap KMK dan menindaklanjuti jika terjadi persoalan di KMK yang bersangkutan, berdasarkan persetujuan Depertim.
f.       Mengevaluasi kinerja dan memberi masukan/saran kepada Pengurus
g.      Mempertanggungjawabkan kinerjanya selama kepengurusan secara tertulis dalam Sidang Umum Anggota
(2)     Apabila Depertim Terpilih berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka akan diipilih Penanggung Jawab Sementara melalui forum resmi yang dihadiri oleh Depertim dan Pengurus UAKKat hingga dipilihnya Depertim Terpilih yang baru.
(3)     Penanggung Jawab Sementara yang dimaksudkan pada ayat (3) dipilih dari Kofak Kofak yang dipilih oleh KMK Fakultas masing-masing.

Pasal 12
Dewan Pertimbangan
(1)     Dewan pertimbangan merupakan penghubung antara pengurus UAKKat dengan anggota   UAKKat di dalam KMK.
(2)   Dewan pertimbangan tidak memiliki fungsi eksekutif.
(3)    Tugas Depertim :
a.    Melaporkan jumlah anggota UAKKat yang ada di fakultas masing masing pada awal, tengah, akhir tahun ajaran dan setiap ada penambahan atau pengurangan anggota UAKKat kepada dewan pertimbangan terpilih.
b.    Menginformasikan kegiatan KMK yang melibatkan pihak di luar Universitas Brawijaya kepada forum depertim minimal 1 bulan sebelum kegiatan.
c.    Depertim memberikan saran, pertimbangan, dan atau masukan kepada pengurus melalui forum depertim.
(4)     Hubungan antar depertim bersifat otonom.
(5)    Depertim berwenang menyelenggarakan Sidang Istimewa.

BAB V
ADMINISTRASI DAN KEPANITIAAN
Pasal 13
Kepanitiaan
(1). Untuk melaksanakan kegiatan UAKKat, dapat ditugaskan seorang anggota UAKKat sebagai ketua panitia yang ditetapkan oleh pengurus.
(2). Ketua panitia dapat menyusun anggota kepanitiaan dengan melakukan konsultasi kepada pengurus.
(3). Panitia harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan beserta laporan keuangannya kepada Pengurus UAKKat dan Forum Depertim paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
(4). Panitia dibubarkan segera setelah mempertanggungjawabkan kegiatannya
(5). Hasil pertanggungjawaban kepanitiaan menjadi tanggung jawab pengurus.
Pasal 14
Administrasi
(1). Administrasi dalam UAKKat bertujuan untuk melakukan kerjasama dalam rangka melaksanakan visi, misi dan tujuan UAKKat berdasarkan asas lembaga.
(2). Pembagian tugas dan wewenang dalam penyelenggara UAKKat akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Pengurus dan kesepakatan Forum Depertim.
(3). Dalam melaksanakan kepanitiaan, pengurus melakukan pertanggungjawaban administrasi ke pihak rektorat dan ke pastor mahasiswa.
(4). Administrasi di dalam KMK dilaksanakan secara otonom.

Pasal 14
Keuangan
(1). Sumber dana untuk kegiatan UAKKat diperoleh dari iuran anggota UAKKat, rektorat, lembaga dan atau perorangan yang bersifat legal dan tidak mengikat.
(2). Pengelolaan keuangan pengurus secara khusus dilaksanakan oleh Bendahara Umum.
(3). Pengelolaan keuangan KMK dilaksankan secara otonom.

BAB VI
ANGGOTA KHUSUS, PASTOR MODERATOR DAN PEMBINA UAKKAT
Pasal 16
Anggota UAKKat
(1)     Anggota Khusus dimaksudkan untuk mendukung UAKKat dengan saran, dana, masukan dan atau masukan lain yang diperlukan.
(2)     Keanggotaan Anggota Khusus bersifat terbuka dan tidak mengikat.

Pasal 17
Pastor Moderator
(1). Pastor Moderator merupakan Wakil pimpinan Gereja Lokal (Uskup) yang memberikan bimbingan mengenai ajaran gereja katolik.
(2). Pastor Moderator diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Gereja Lokal (Uskup) Malang.
(3). Pengurus, dewan pertimbangan dan dewan pertimbangan terpilih  mengadakan konsultasi kepada Pastor Moderator secara berkala atau bilamana perlu, terutama untuk kegiatan pelayanan.
Pasal 18
Pembina UAKKat
(1)   Pembina UAKKat merupakan wakil dari rektorat untuk memberikan bimbingan, saran dan bantuan lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan UAKKat.
(2)   Pembina UAKKat ditunjuk oleh pihak rektorat.

BAB VII
PERSIDANGAN dan RAPAT
Pasal 19
Sidang Istimewa
(1). Sidang Istimewa diadakan untuk membahas masalah luar biasa di luar kemampuan pengurus yang perlu diselesaikan, sementara tidak memungkinkan diadakannya Sidang Umum Anggota.
(2). Sidang Istimewa diselenggarakan oleh Forum Depertim.
(3). Sidang Istimewa dihadiri oleh Depertim Terpilih, Pengurus UAKKat, dan pihak yang dianggap perlu.
(4). Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang anggota UAKKat yang mewakili unsur-unsur yang diatur di dalam ayat (3).
(5). Keputusan Sidang Istimewa mengikat seluruh anggota UAKKat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Sidang Umum Anggota.

Pasal 20
Rapat Pengurus
(1). Pengurus mengadakan rapat untuk menyusun rancangan Program Kerja dan Garis Besar Haluan Kerja  yang akan diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus pada awal masa jabatan.
(2). Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk mengevaluasi kegiatan dan pelaksanaan program serta menentukan kebijakan, kegiatan , menyusun program dan atau serta pembagian tugas selanjutnya.

Pasal 21
Forum Depertim
(1)  Forum Depertim merupakan forum untuk pertemuan para depertim.
(2)  Forum Depertim diselenggarakan sesuai kesepakatan depertim yang dikoordinir oleh  depertim terpilih.
(3)  Pembahasan agenda forum depertim disesuaikan oleh depertim terpilih atau dari kesepakatan para depertim..
(4)  Forum depertim dapat melibatkan pengurus sesuai kesepakatan para depertim.
(5)  Keputusan dalam Forum Depertim sah apabila disetujui oleh setengah dari jumlah Depertim ditambah 1 (satu).

Pasal 22
Pengambilan Keputusan
(1). Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2). Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak terpenuhi, diadakan lobbying dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
(3). Apabila ketentuan ayat (2) tidak mencapai mufakat maka akan diadakan pemungutan suara yang tata caranya akan ditentukan kemudian.

BAB VIII
PERUBAHAN ART
Pasal 23
(1). Perubahan ART dapat diusulkan oleh anggota UAKKat atau penyelenggara UAKKat.
(2). Perubahan AD/ART ditetapkan dalam Sidang Umum Anggota
(3). Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta siding umum anggota.
Aturan Tambahan
Penjelasan Pasal 5 (a) dan (b) ART :
·                    Laporan Pertanggung Jawaban diterima, dengan anggapan bahwa kepengurusan berhasil.
·   Laporan Pertanggung Jawaban diterima bersyarat, dengan membuat revisi dan melaksanakan syarat yang ditentukan oleh forum.
·  Laporan Pertanggung Jawaban ditolak, dengan anggapan bahwa kepengurusan gagal, tetapi tetap diakui eksistensinya, alasan penolakan disampaikan oleh perwakilan forum.
·  Jika Laporan Pertanggung Jawaban ditolak, pengurus berhak mengajukan satu kali peninjauan kembali atas keputusan penilaian Laporan Pertangggung Jawaban pengurus.
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam rapat pengurus dan dipertanggungjawabkan dalam Sidang Umum Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar