Selamat siang teman-teman terkasih dalam Kristus, kami selaku Dewan Pertimbangan Terpilih melakukan LPJ Tengah Kepengurusan Tahun ini. Berikut adalah LPJ kami bersama Depertim. Semoga LPJ ini dapat menjadi evaluasi kita bersama dan membangkitkan semangat kekeluargaan di UAKKat.
Link LPJ:
Laporang Pertanggung Jawaban Tengah
UAKKat Universitas Brawijaya
Selasa, 06 September 2016
Rabu, 15 Juni 2016
Selasa, 07 Juni 2016
Kamis, 31 Maret 2016
Draft AD/ART UAKKat
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT
AKTIVITAS KEROHANIAN KATOLIK
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
MALANG
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya sebagai insan
ciptaan Tuhan dan umat beragama di Indonesia memiliki tanggung jawab baik di
dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga besar mahasiswa katolik
Universitas Brawijaya menyadari hakekat dan tanggungjawab sebagai bagian dari
umat katolik, untuk berperan aktif dalam membangun masyarakat dan gereja
berdasarkan pancasila, UUD negara republik Indonesia 1945, ajaran gereja, dan
wawasan almamater.
Keluarga
Besar Mahasiswa Katolik membentuk Unit Aktivitas Kerohanian Katolik untuk
mewadahi seluruh mahasiswa katolik di Universitas Brawijaya. Dalam hal ini,
Unit Aktivitas Kerohanian Katolik sebagai sebuah keluarga yang mendewasakan
hidup iman, ikut serta dalam karya keselamatan Allah, baik jasmani maupun
rohani, sekaligus meningkatkan ilmu dan semangat ilmiah dalam mendukung
kehidupan kampus di bidang ilmiah, kekeluargaan, sosial, dan kerohanian.
Dengan
rahmat Tuhan Yesus Kristus dan menanggapi panggilan menjadi rasul awam, Unit
Aktivitas Kerohanian Katolik berdiri untuk mewujudkan keluarga mahasiswa
katolik yang religious, humanis, sosial, dan intelek.
Dalam
hal ini dibentuk struktur organisasi Unit Aktivitas Kerohanian Katolik yang
menghimpun mahasiswa katolik Universitas Brawijaya. Kemudian, untuk
keberlangsungan keorganisasian Unit Aktivitas Kerohanian Katolik, maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Aktivitas Kerohanian
Katolik dengan semangat ilmiah, akademis, kekeluargaan, dan organisasi.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, dan WAKTU
Pasal
1
Unit kegiatan ini bernama Unit
Aktivitas Kerohanian Katolik Universitas Brawijaya Malang yang selanjutnya
dalam AD/ART ini disebut UAKKat
Pasal
2
UAKKat berkedudukan di Universitas
Brawijaya Malang
Pasal
3
UAKKat berdiri sejak ditetapkan
sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
BAB
II
VISI,
MISI, TUJUAN DAN ASAS
Pasal
4
(1)
Visi
UAKKat
adalah menjadi keluarga
mahasiswa katolik yang religious, humanis, sosial, intelek, berbangsa, dan
cinta almamater dalam lingkup UAKKat
(2)
Misi
UAKKat adalah (Tidak ada di notulensi sidumang yang
lalu)
Pasal
5
Unit Aktivitas Kerohanian Katolik mewadahi seluruh
mahasiswa katolik di Universitas Brawijaya untuk mendewasakan hidup iman, ikut
serta dalam karya keselamatan Allah, baik jasmani maupun rohani, sekaligus
meningkatkan ilmu dan semangat ilmiah dalam mendukung kehidupan kampus di
bidang ilmiah, kekeluargaan, sosial dan kerohanian.
Pasal
6
Unit Aktivitas Kerohanian Katolik menghimpun Mahasiswa
Katolik di Universitas Brawijaya.
Pasal 7
Unit Aktivitas Kerohanian Katolik berasaskan Ajaran
Gereja Katolik dan Wawasan Almamater yang dilandasi dengan nilai nilai
kekeluargaan.
BAB
III
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal
8
Lambang UAKKat
(1) Lambang UAKKat terdiri dari lambang Px, Alfa Omega dan
Totus Tuus.
(2) Lambang Px berarti laskar Kristus
(3) Lambang Alfa Omega berarti awal dan akhir.
(4) Lambang Totus Tuus berarti kita
keseluruhan milik Tuhan.
Pasal 9
Warna lambang
(1)
Warna Lambang UAKKat adalah Hitam.
(2)
Warna hitam melambangkan kedukaan/kesengsaraan Kristus di kayu salib.
Pasal 10
Santo Pelindung
(1)
Santo
Pelindung UAKKat adalah Malaikat Gabriel
(2)
Malaikat
Gabriel berarti pembawa kabar gembira
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota UAKKat terdiri dari Mahasiswa
Katolik Pendidikan Diploma dan Strata Satu (S1) Universitas Brawijaya.
Pasal 12
Keluarga Mahasiswa Katolik yang
selanjutnya disebut KMK menghimpun mahasiswa katolik di masing masing fakultas
dan berada di bawah naungan UAKKat.
Pasal 13
Koordinator
Fakultas yang selanjutnya disebut kofak adalah wakil resmi KMK yang dipilih oleh KMKnya dan secara otomatis menjadi anggota Depertim.’
Pasal 14
Keanggotaan berakhir apabila anggota tersebut :
a. Meninggalkan
agama katolik
b. Tidak
lagi menjadi mahasiswa/i di Universitas Brawijaya.
c. Meninggal
dunia
BAB
V
KELENGKAPAN
ORGANISASI
Pasal 15
Sidang Umum Anggota yang selanjutnya disebut Sidumang
merupakan kekuasaan tertinggi
dalam UAKKat.
Pasal 16
Penyelenggara UAKKat adalah Pengurus, Depertim Terpilih
dan Depertim.
Pasal 17
( 1) Pengurus adalah ketua umum dan anggota pengurus yang
dipilih oleh Ketua Umum tersebut.
( 2) Dewan Pertimbangan Terpilih adalah 2 orang mantan
pengurus atau mantan kofak yang dipilih melalui sidang umum anggota.
( 3) Dewan Pertimbangan adalah koordinator fakultas yang
memiliki fungsi sebagai penyelenggara UAKKat serta berhubungan langsung dengan
pengurus dan atau depertim terpilih.
BAB
VI
ANGGOTA
KHUSUS DAN PEMBIMBING
Pasal 18
( 1)
Anggota Khusus terdiri dari Ikatan Alumni dan Civitas
Akademik Universitas Brawijaya yang beragama katolik.
( 2)
Pembimbing terdiri dari Pastor Mahasiswa dan Pembina
UAKKat.
BAB
VII
KETENTUAN
PERUBAHAN
Pasal 19
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dapat diusulkan oleh anggota UAKKat atau penyelenggara UAKKat.
(2) Perubahan
AD/ART ditetapkan dalam Sidang Umum Anggota
(3) Keputusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
peserta sidang umum anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
Hak Anggota
Setiap
anggota UAKKat berhak untuk:
(1). Memperoleh
kedudukan yang sama dalam hal pembinaan dan pelayanan.
(2). Mengajukan
saran, pendapat dan kritik
secara lisan maupun
tertulis baik secara pribadi maupun melalui KMK Fakultasnya
demi kepentingan UAKKat;
(3). Mengusulkan
atas nama pribadi atau melalui KMK kepada Depertim untuk mengadakan Sidang
Istimewa;
(4). Memiliki
satu hak suara dalam Sidang Umum
Anggota;
(5). Berhak dipilih menjadi penyelenggara UAKKat sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pasal
2
Kewajiban Anggota
Setiap
anggota UAKKat berkewajiban untuk:
(1). Menjunjung dan memelihara nama baik UAKKat
(2). Menjaga keberlanjutan UAKKat
(3). Berperan
aktif dalam kegiatan UAKKat;
(4). Menjunjung tinggi dan menaati ketentuan dalam AD/ART serta peraturan yang ada di UAKKat.
Pasal 3
Keluarga Mahasiswa
Katolik (KMK)
(1)
KMK
terdiri dari anggota UAKKat di masing masing fakultas.
(2)
KMK
dikoordinir oleh seorang koordinator fakultas yang selanjutnya disebut Kofak.
(3)
KMK
dapat merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan tingkat fakultas secara otonom.
(4)
Kegiatan
KMK yang melibatkan pihak luar universitas, harus melakukan pemberitahuan kepada
forum depertim minimal 1 bulan sebelum kegiatan.
Pasal 4
Koordinator Fakultas
(Kofak)
(1)
KoFak
merupakan koordinator KMK yang dipilih berdasarkan ketentuan yang disepakati di
dalam KMK.
(2)
Tugas
Kofak adalah :
a.
Bertanggung
jawab terhadap anggota UAKKat di fakultas masing masing.
b.
Melaksanakan
pelayanan kepada anggota UAKKat di tingkat fakultas.
c.
Melaksanakan
mentoring.
d.
Mengkoordinir
kegiatan yang ada di KMK.
e.
Tugas
lain dapat diatur sesuai kebijakan KMK masing masing.
(3)
Dalam
menjalankan tugasnya, kofak dapat menunjuk pengganti yang dapat melaksanakan
tugas kofak.
BAB
2
SIDANG
UMUM ANGGOTA
Pasal 5
(1)
Sidang
Umum Anggota atau yang disebut Sidumang mempunyai wewenang :
a.
Meminta
pertanggungjawaban Dewan Pertimbangan Terpilih
dan konsekuensi dari Sidumang terhadap laporan pertanggungjawaban Dewan
Pertimbangan Terpilih diatur dalam aturan tambahan.
b.
Meminta
pertanggungjawaban Pengurus. dan konsekuensi dari Sidumang terhadap laporan
pertanggungjawaban pengurus diatur dalam aturan tambahan.
c.
Memilih
dan Menetapkan dua (2) orang Dewan Pertimbangan Terpilih.dan Ketua Umum
d.
Membahas
dan menetapkan perubahan AD/ART.
(2)
Sidang Umum Anggota sekurang kurangnya
diadakan satu (1) kali dalam satu (1) periode kepengurusan.
BAB
3
PENYELENGGARA
UAKKAT
Pasal
6
Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Pengurus dan Dewan
Pertimbangan Terpilih
(1)
Ketua
Umum dan Dewan Pertimbangan Terpiih dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Umum
Anggota
(2)
Depertim
dipilih, ditetapkan dan dilantik sesuai aturan KMK masing masing.
(3)
Pengurus
dipilih oleh Ketua Umum
(4)
Pengurus
dan Dewan Pertimbangan Terpilih dilantik pada misa kampus perdana UAKKat.
Pasal
7
Syarat Menjadi Pengurus
(1)
Merupakan
anggota UAKKat.
(2)
Tidak
sedang menjalani sanksi atau cuti akademik.
(3)
Memiliki
kemampuan akademis yang cukup (IPK minimal 2,5)
(4)
Telah
menjadi mahasiswa Universitas Brawijaya sekurang kurangnya dua (2) semester.
(5)
Telah
disetujui oleh Koordinator Fakultasnya (Kofak).
Pasal 8
Tugas Umum Pengurus
(1) Menyelenggarakan program kerja untuk melaksanakan pelayanan
dan pemenuhan hak hak anggota UAKKat di tingkat universitas.
(2) Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program kerjanya secara tertulis.
(3) Mendengarkan dan mempertimbangkan setiap
saran anggota UAKKat;
(4) Mendahulukan
kepentingan UAKKat daripada kepentingan pribadi kecuali dengan alasan yang kuat
dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pasal
9
Tugas
Ketua Umum
Ketua
Umum bertugas :
a. Sebagai
penanggung jawab tertinggi setiap pelaksanaan program kerja UAKKat;
b. Melaksanakan
seluruh kegiatan untuk dan atas nama UAKKat;
c. Merencanakan
dan melaksanakan program kerja UAKKat bersama pengurus;
d. Menugaskan
penganggung jawab untuk masing-masing program kerja;
e. Mempertanggung
jawabkan segala kegiatan UAKKat pada masa jabatannya dalam Sidang Umum Anggota.
Pasal 10
Syarat Menjadi Dewan Pertimbangan Terpilih
(1) Merupakan mantan
pengurus atau mantan Koordinator Fakultas
(2)
IPK
minimal 2,5
Pasal 11
Dewan Pertimbangan Terpilih
(1) Dewan Pertimbangan Terpilih bertugas untuk :
a.
Menjaga
hubungan antar KMK dan KMK dengan Pengurus
b. Menyelenggarakan Forum Depertim berdasarkan persetujuan
dewan pertimbangan.
c. Mengkoordinasi kegiatan Pengurus kepada KMK
d. Mengkoordinasi kegiatan eksternal KMK jika perlu
berhubungan dengan Pengurus.
e. Memantau kondisi setiap KMK dan menindaklanjuti jika terjadi
persoalan di KMK yang bersangkutan, berdasarkan persetujuan Depertim.
f. Mengevaluasi kinerja dan memberi masukan/saran kepada
Pengurus
g. Mempertanggungjawabkan kinerjanya selama kepengurusan
secara tertulis dalam Sidang Umum Anggota
(2) Apabila
Depertim Terpilih berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka akan diipilih Penanggung Jawab Sementara
melalui forum resmi yang dihadiri oleh Depertim dan Pengurus UAKKat hingga
dipilihnya Depertim Terpilih yang baru.
(3) Penanggung
Jawab Sementara yang dimaksudkan pada ayat (3) dipilih dari Kofak Kofak yang dipilih oleh KMK Fakultas
masing-masing.
Pasal 12
Dewan
Pertimbangan
(1) Dewan pertimbangan merupakan penghubung antara pengurus
UAKKat dengan anggota UAKKat di dalam
KMK.
(2) Dewan pertimbangan tidak
memiliki fungsi eksekutif.
(3) Tugas
Depertim :
a.
Melaporkan
jumlah anggota UAKKat yang ada di fakultas masing masing pada awal, tengah,
akhir tahun ajaran dan setiap ada penambahan atau pengurangan anggota UAKKat
kepada dewan pertimbangan terpilih.
b.
Menginformasikan
kegiatan KMK yang melibatkan pihak di luar Universitas Brawijaya kepada forum
depertim minimal 1 bulan sebelum kegiatan.
c. Depertim
memberikan saran, pertimbangan, dan atau masukan kepada pengurus melalui forum depertim.
(4)
Hubungan
antar depertim bersifat otonom.
(5) Depertim
berwenang menyelenggarakan Sidang Istimewa.
BAB V
ADMINISTRASI
DAN KEPANITIAAN
Pasal
13
Kepanitiaan
(1). Untuk
melaksanakan kegiatan UAKKat, dapat ditugaskan seorang anggota UAKKat sebagai
ketua panitia yang ditetapkan oleh pengurus.
(2). Ketua
panitia dapat menyusun anggota kepanitiaan dengan melakukan konsultasi kepada
pengurus.
(3). Panitia
harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan beserta laporan keuangannya
kepada Pengurus UAKKat dan Forum
Depertim
paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
(4). Panitia
dibubarkan segera setelah
mempertanggungjawabkan kegiatannya
(5). Hasil pertanggungjawaban kepanitiaan menjadi tanggung
jawab pengurus.
Pasal
14
Administrasi
(1). Administrasi
dalam UAKKat bertujuan untuk melakukan
kerjasama dalam rangka
melaksanakan visi, misi dan tujuan UAKKat berdasarkan asas lembaga.
(2). Pembagian
tugas dan wewenang dalam penyelenggara
UAKKat
akan diatur lebih lanjut dalam Rapat Pengurus dan kesepakatan Forum Depertim.
(3). Dalam melaksanakan kepanitiaan, pengurus melakukan
pertanggungjawaban administrasi ke pihak rektorat dan ke pastor mahasiswa.
(4). Administrasi di dalam KMK dilaksanakan secara otonom.
Pasal
14
Keuangan
(1). Sumber
dana untuk kegiatan UAKKat diperoleh
dari iuran anggota UAKKat, rektorat,
lembaga
dan atau perorangan yang bersifat legal dan tidak mengikat.
(2). Pengelolaan
keuangan pengurus secara khusus dilaksanakan oleh Bendahara Umum.
(3). Pengelolaan keuangan KMK dilaksankan secara otonom.
BAB VI
ANGGOTA
KHUSUS, PASTOR MODERATOR DAN PEMBINA UAKKAT
Pasal 16
Anggota UAKKat
(1)
Anggota
Khusus dimaksudkan untuk mendukung UAKKat dengan saran, dana, masukan dan atau
masukan lain yang diperlukan.
(2)
Keanggotaan
Anggota Khusus bersifat terbuka dan tidak mengikat.
Pasal
17
Pastor
Moderator
(1). Pastor
Moderator merupakan
Wakil pimpinan Gereja Lokal (Uskup) yang memberikan
bimbingan mengenai ajaran gereja
katolik.
(2). Pastor
Moderator diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan Gereja Lokal (Uskup) Malang.
(3). Pengurus, dewan pertimbangan
dan dewan pertimbangan terpilih mengadakan konsultasi kepada Pastor Moderator secara berkala
atau bilamana perlu, terutama
untuk kegiatan pelayanan.
Pasal 18
Pembina UAKKat
(1)
Pembina
UAKKat merupakan wakil dari rektorat untuk memberikan bimbingan, saran dan
bantuan lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan UAKKat.
(2)
Pembina
UAKKat ditunjuk oleh pihak rektorat.
BAB
VII
PERSIDANGAN
dan RAPAT
Pasal
19
Sidang
Istimewa
(1). Sidang
Istimewa diadakan untuk membahas masalah luar biasa di luar kemampuan pengurus
yang perlu diselesaikan, sementara tidak memungkinkan diadakannya Sidang Umum
Anggota.
(2). Sidang
Istimewa diselenggarakan oleh
Forum
Depertim.
(3). Sidang
Istimewa dihadiri oleh Depertim
Terpilih,
Pengurus UAKKat, dan pihak yang dianggap perlu.
(4). Sidang
Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang anggota UAKKat
yang mewakili unsur-unsur yang diatur di dalam ayat (3).
(5). Keputusan
Sidang Istimewa mengikat seluruh anggota UAKKat dan dapat dipertanggungjawabkan
dalam Sidang Umum Anggota.
Pasal 20
Rapat Pengurus
(1). Pengurus mengadakan rapat untuk menyusun
rancangan Program Kerja dan Garis Besar Haluan Kerja yang
akan diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Pengurus pada awal masa jabatan.
(2). Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam sebulan untuk mengevaluasi kegiatan dan pelaksanaan program
serta menentukan kebijakan, kegiatan , menyusun program dan atau serta
pembagian tugas selanjutnya.
Pasal 21
Forum Depertim
(1) Forum Depertim
merupakan forum untuk pertemuan para depertim.
(2)
Forum
Depertim diselenggarakan sesuai kesepakatan depertim yang dikoordinir oleh depertim terpilih.
(3) Pembahasan agenda
forum depertim disesuaikan oleh depertim terpilih atau dari kesepakatan para
depertim..
(4) Forum depertim
dapat melibatkan pengurus sesuai kesepakatan para depertim.
(5) Keputusan
dalam Forum Depertim sah apabila
disetujui oleh setengah dari jumlah Depertim ditambah 1 (satu).
Pasal 22
Pengambilan Keputusan
(1). Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
(2). Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak
terpenuhi, diadakan lobbying dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
(3). Apabila ketentuan ayat (2) tidak mencapai
mufakat maka akan diadakan pemungutan suara yang tata caranya akan ditentukan
kemudian.
BAB
VIII
PERUBAHAN
ART
Pasal 23
(1). Perubahan
ART dapat diusulkan oleh anggota
UAKKat atau penyelenggara UAKKat.
(2). Perubahan
AD/ART ditetapkan dalam Sidang Umum Anggota
(3). Keputusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
peserta siding umum anggota.
Aturan
Tambahan
Penjelasan
Pasal 5 (a) dan (b) ART :
· Laporan
Pertanggung Jawaban diterima, dengan anggapan bahwa kepengurusan berhasil.
· Laporan
Pertanggung Jawaban diterima bersyarat, dengan membuat revisi dan melaksanakan
syarat yang ditentukan oleh forum.
· Laporan
Pertanggung Jawaban ditolak, dengan anggapan bahwa kepengurusan gagal, tetapi
tetap diakui eksistensinya, alasan penolakan disampaikan oleh perwakilan
forum.
· Jika
Laporan Pertanggung Jawaban ditolak, pengurus berhak mengajukan satu kali
peninjauan kembali atas keputusan penilaian Laporan Pertangggung Jawaban
pengurus.
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur kemudian dalam rapat pengurus
dan dipertanggungjawabkan dalam Sidang Umum Anggota
Langganan:
Postingan (Atom)